Foto : -

Gerak Bersama Cegah Kekerasan Anak, DP3AKB Gelar Konsolidasi di Satuan Pendidikan

Jayapura, DP3AKB Papua — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Papua menggelar Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang berfokus pada penguatan Sistem Perlindungan Anak di lingkungan satuan pendidikan. Kegiatan berlangsung dari tanggal 05 s/d 06 Desember 2025 di Hotel Horex Sentani, Kabupaten Jayapura dengan melibatkan berbagai stakeholder pendidikan dan perlindungan anak.

Kegiatan ini bertujuan menciptakan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan melalui penguatan mekanisme pencegahan, penanganan, hingga sanksi terhadap kekerasan yang melibatkan anak. Selain itu, kegiatan ini juga mengangkat isu pencegahan perkawinan anak lewat penguatan kebijakan, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penanganan kemiskinan, serta perubahan pola pikir masyarakat.

Sebanyak 104 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari 52 pendidik dan tenaga kependidikan serta 52 siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Narasumber hadir dari DP3A Kabupaten Jayapura, DP3AKB Provinsi Papua, Polresta Jayapura, Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Forum Anak Daerah Provinsi Papua, LBH Apik Jayapura, dan UNICEF Perwakilan Papua.

Kepala DP3AKB Provinsi Papua, Josefintje B. Wandosa, SE., M.Si, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa perlindungan anak harus dimulai sejak dini, terutama melalui pendidikan yang menanamkan karakter kuat dan kemampuan berpikir tingkat tinggi (HOTS). Ia menyampaikan bahwa anak merupakan kelompok paling rentan sehingga membutuhkan perlindungan ekstra dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Wandosa juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak masih cukup tinggi, termasuk di sekolah. Data KPAI tahun 2018 menunjukkan lebih dari 51 persen kasus kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan. Karena itu, ia menilai pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghadirkan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak.

Melalui kegiatan ini, DP3AKB Papua berharap implementasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dapat diperkuat, sehingga upaya perlindungan anak di Kabupaten Jayapura semakin efektif dan berkelanjutan.


Share :