DIALOG LINTAS SEKTOR PENYEDIA LAYANAN DI PAPUA TERKAIT PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Jayapura – DP3AKB Papua

Jayapura, Senin, 14 April 2025 – Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Jayapura menyelenggarakan Dialog Lintas Sektor yang membahas penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di Provinsi Papua. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Papua.

Dialog ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait, di antaranya Plt. Kepala Dinas DP3AKB Provinsi Papua, Josefintje B. Wandosa, SE., M.Si, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Riyadi, S.H, Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila, S.H, Perwakilan dari Subdit IV Renakta Polda Papua, Rahmita Duwila, S.H.

Dalam dialog tersebut, Josefintje Wandosa memaparkan data kekerasan yang ditangani berbagai lembaga dalam rentang waktu 2021–2024. Dari UPTD PPA Kota Jayapura, tercatat 13 kasus kekerasan seksual terhadap anak, 3 kasus pemerkosaan, 9 kasus pernikahan anak dan 174 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan korban terbanyak adalah perempuan.

Sementara itu, LBH Apik Jayapura mencatat 35 kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2024. Sedangkan UPTD PPA Provinsi Papua mencatat 46 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, 69 kasus KDRT dan 109 kasus kekerasan di ruang publik.

Josefintje menjelaskan bahwa DP3AKB telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk advokasi terhadap kesepakatan bersama di tingkat Muspida yang melibatkan tujuh institusi: Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Polda Papua, Kodam, Gubernur, Kanwil Hukum dan HAM, serta Lembaga Swadaya Masyarakat.
Kesepakatan ini bertujuan untuk merevisi status layanan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Saat ini, UPTD PPA telah terbentuk di tujuh dari sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua. Josefintje juga menekankan pentingnya komitmen moral dari seluruh pihak:

"Laksanakan tugas dan tanggung jawabmu dengan iman kepada Tuhanmu. Bagi para korban, itu adalah hak asasi dirimu. Jika kamu tidak memenuhinya, bagaimana orang lain bisa menghargai hak asasi kita?"

Perwakilan dari Polda Papua, Rahmita Duwila, menjelaskan prosedur pelaporan/pengaduan kasus kekerasan seksual. Masyarakat dapat melapor langsung ke Polda Papua melalui SPKT, pos pengaduan, LBH, maupun UPTD PPA. Ia juga menyampaikan bahwa Rumah Aman yang terletak di halaman Mapolda Papua telah dibangun oleh Pemerintah Daerah, namun saat ini belum beroperasi secara maksimal karena keterbatasan fasilitas.
Rahmita berharap agar UPTD PPA segera terbentuk di seluruh wilayah karena keberadaannya sangat membantu proses penyidikan dan perlindungan korban.

Dari pihak Kejaksaan Tinggi Papua, Riyadi menuturkan bahwa telah diterbitkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Asas Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Pedoman ini menjamin adanya keseimbangan antara perlindungan terhadap korban dan kepentingan hukum secara umum.

"Saya berharap para korban tidak takut untuk melapor. Negara hadir untuk melindungi mereka secara hukum," ujarnya.

Sementara itu, Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada perempuan dan anak korban kekerasan, serta kelompok rentan lainnya. LBH Apik telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi, Polda Papua, dan UPTD PPA untuk memperjuangkan keadilan dengan prinsip kesetaraan, keadilan sosial, dan kemandirian. Nur Aida mengajak para korban untuk tidak diam:

"Jangan takut. Jadilah pelapor agar menjadi contoh bagi korban lainnya."


Share :