Papua Fokus Pemenuhan Hak Anak Lewat PUSPAGA
Jayapura, DP3AKB Papua — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di Provinsi Papua untuk periode 2025–2027. Program ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemenuhan hak anak dan pengasuhan keluarga yang responsif serta berbasis hak anak.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III Kemen PPPA, Rr. Endah Sri Rejeki, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Provinsi yang diselenggarakan di Hotel Swess Bellexpress, Jayapura, Selasa (12/8).
Dalam paparannya, Endah menyoroti rendahnya peran ayah dalam pengasuhan anak di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga sebagai fatherless country di dunia, yaitu negara dengan jumlah anak yang tumbuh tanpa keterlibatan ayah secara aktif dalam kehidupan mereka.
“Fenomena fatherless ini perlu menjadi perhatian bersama karena berdampak besar terhadap tumbuh kembang anak, baik secara emosional, sosial, maupun pendidikan,” ujar Endah. Menurutnya, keterlibatan ayah sangat penting dalam membentuk karakter dan stabilitas psikologis anak.
Endah juga menyinggung meningkatnya angka perceraian yang turut memperburuk kondisi pengasuhan anak di Indonesia. Data menunjukkan, pada tahun 2022 tercatat 516.334 kasus perceraian, meningkat 15,31% dari tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan perlunya intervensi berbasis keluarga seperti PUSPAGA.
PUSPAGA dirancang sebagai layanan satu pintu berbasis hak anak dan keluarga yang memberikan edukasi, konseling, dan pendampingan kepada orang tua dan pengasuh. Keberadaan PUSPAGA diharapkan mampu memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan peran ayah dalam pengasuhan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Papua melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, sebagai bagian dari komitmen daerah dalam mendukung program nasional pemenuhan hak anak secara berkelanjutan.