ASN DILARANG POSTING HASIL PSU NON-KPU

Jayapura, DP3AKB Papua – Menindaklanjuti instruksi Penjabat (Pj.) Gubernur Papua mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur Papua, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Papua menyatakan komitmennya untuk patuh dan melaksanakan arahan tersebut secara tegas.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala DP3AKB Provinsi Papua, Josefintje B. Wandosa, SE., M.Si., dalam apel pagi yang berlangsung di halaman kantor DP3AKB pada Senin, 11 Agustus 2025.

Dalam amanatnya, Josefintje menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan DP3AKB wajib menjaga sikap profesional dan netral, baik dalam aktivitas kedinasan maupun di media sosial.

“Sesuai arahan Pj. Gubernur, ASN tidak diperkenankan memposting hasil perhitungan suara dari sumber yang bukan KPU atau membagikan konten yang terindikasi mendukung salah satu kandidat. Ini untuk menjaga integritas ASN dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil,” tegasnya.

Josefintje juga mengingatkan bahwa masa perhitungan suara merupakan periode krusial yang membutuhkan kehati-hatian semua pihak, khususnya ASN sebagai aparat pemerintah yang harus menjunjung tinggi netralitas.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, ia juga mengimbau setiap bidang di DP3AKB untuk memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari kegiatan yang telah berjalan. Ia menekankan pentingnya ketertiban administrasi serta kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas.

“Kedisiplinan dan tanggung jawab ASN sangat menentukan kualitas pelayanan publik. Mari kita tunjukkan bahwa DP3AKB adalah dinas yang solid dan profesional,” tambahnya.

Dengan pernyataan ini, DP3AKB menunjukkan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah provinsi dalam menjaga netralitas ASN dan mengawal jalannya PSU dengan tenang dan tertib.


Share :