PARA KEPALA BIDANG DP3AKB DIHARAPKAN SEGERA MENYELESAIKAN SPJ
“Josefintje B. Wandosa, memberikan batas waktu lebih awal bagi para Kepala Bidang untuk menyelesaikan SPJ kegiatan fisik, yaitu paling lambat tanggal 5 Desember 2024”
Jayapura DP3AKB - Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Papua, Josefintje B. Wandosa, mengharapkan agar penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fisik Dinas PD3AKB dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan Oleh Pemprov Papua, yaitu 19 Desember 2024.
Dalam apel pagi pada 18 November 2024, Dia menekankan pentingnya para Kepala Bidang yang sudah melaksanakan kegiatan untuk segera menyelesaikan SPJ fisiknya agar tidak terlambat.
Saya memberikan waktu kepada para kepala – kepala bidang agar menyelesaikan SPJ kegiatan fisik paling lambat tanggal 5 desember 2024 tandasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa DP3AKB Papua sedang berupaya untuk memastikan administrasi kegiatan berjalan lancar dan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan oleh Pemprov Papua.
Semoga para Kepala Bidang dapat segera menuntaskan tugas administratif ini agar tidak terjadi hambatan dalam proses laporan dan pertanggungjawaban keuangan di akhir tahun.