PENYUSUNAN SOP DI DP3AKB PROVINSI PAPUA

Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Papua melaksanakan penyusunan SOP (Standard Operating Procedure) untuk setiap sub bagian dan bidang.

Tujuannya adalah agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di DP3AKB dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih terstruktur.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025 di ruangan kerja Kepala Dinas dan dipandu langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Aplena Betty Yochu, SH, M.Si.

Plt. Kepala Dinas, Josefintje B. Wandosa, SE, M.Si, dalam arahannya, memberikan waktu selama 2 hari untuk setiap sub bagian dan bidang agar dapat menyelesaikan Penyusunan SOP yang ditugaskan kepada mereka.

Para admin SOP di setiap sub bagian dan bidang menunjukkan semangat tinggi dalam menyelesaikan tugas ini.

Dengan adanya SOP, setiap ASN dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih terstruktur dan efisien, mengurangi kebingungan dan kesalahan, SOP yang jelas membantu menetapkan tanggung jawab dan peran masing-masing ASN, sehingga meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.

Penyusunan SOP ini juga bertujuan untuk menciptakan standar yang konsisten dalam pelaksanaan tugas di setiap sub bagian dan bidang, dengan SOP yang terstruktur, proses pelatihan bagi ASN baru menjadi lebih mudah dan efektif.

SOP yang baik juga akan berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat serta SOP memudahkan proses pemantauan dan evaluasi kinerja, sehingga dapat dilakukan perbaikan yang diperlukan secara berkala.


Share :